Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat bukan untuk pengalihan isu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penggeledahan dilakukan secara profesional. Langkah itu untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto.
“Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 7 Januari 2025.
"Jadi penyidik lah yang memiliki penilaian, khususnya penggeledahan, kapan bisa dilakukan, di mana tempatnya," tambah Tessa.
Tessa juga menegaskan penggeledahan tak terkait dengan isu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar tokoh korup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
"Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu ataupun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media. Mari kita biarkan itu berada di ruang publik,” tegasnya.
Diketahui, KPK menggeledah rumah pribadi Hasto di Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan ini terkait dugaan suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli mengatakan penggeledahan itu upaya pengalihan isu terkait rilis OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia.
"Penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK di Bekasi, bagi kami, adalah upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024," kata Juru Bicara PDIP, Guntur Romli dalam keterangannya.
Guntur mengaku menerima informasi jika Jokowi sangat terganggu dengan laporan OCCRP. Menurutnya, Jokowi melakukan segala upaya untuk mengalihkan isu tersebut, yaitu pengerahan buzzer dan intimidasi.
KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk menetapkan PAW DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
KEYWORD :KPK Harun Masiku PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi