Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama tim hukum PDIP mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap kader PDIP, Saeful Bahri dan mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu.
Selain Saeful dan Ronald, KPK juga memanggil saksi lainnya. Yaitu Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI dari tahun 2019, A Bagus Makkawaru dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019 -2024, Agus Mariyanto.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidikan menemukan dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara. Barang bukti itu ialah catatan dan bukti elektronik.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat buronan Harun Masiku.
Keduanya diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.
Sementara itu, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto pun disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Hasto juga diduga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Selain itu, Hasto juga disebut pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.
Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto Kristoyanto. Hasto kukuh meminta Riezky untuk mundur.
"Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Harun Masiku Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi Saeful Bahri