Kamis, 09/01/2025 23:48 WIB

Melenceng Jauh, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Ted Sioeng di Kasus Mayapada

Jaksa menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ted Sioeng di kasus Mayapada

Suasana Eksepsi terdakwa Ted Sioeng di Kasus Mayapada. (Foto: Jurnas/ist).

Jakarta, Jurnas.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dianggap tidak memiliki dasar yang kuat. Ini  merujuk pada klaim Ted Sioeng dalam eksepsinya yang menyebut dakwaan jaksa sebagai rekayasa sekaligus membantah keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait peminjaman kredit di Bank Mayapada.

"Eksepsi penasihat hukum maupun terdakwa tidak mendasar, telah melampaui ruang lingkup eksepsi/keberatan, dan menyangkut materi pokok perkara," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, Rabu (8/1/2025).

Ditegaskan Jaksa, bahwa surat dakwaan terhadap Ted Sioeng telah disusun sesuai dengan ketentuan formil dan materiil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pada intinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata jaksa.

Dalam eksepsinya, Ted Sioeng berargumen bahwa dakwaan terhadap dirinya merupakan hasil rekayasa. “Apa yang tertulis dalam surat dakwaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila,” ujar Ted.

Jaksa mendakwa Ted Sioeng melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Menurut dakwaan, kasus ini bermula pada Agustus 2014 hingga Agustus 2022, ketika Ted mengajukan pinjaman kredit secara bertahap hingga mencapai total Rp203 miliar. Pinjaman awal sebesar Rp70 miliar diajukan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur, dengan rencana pengembalian dana dari hasil penjualan dan penyewaan vila.

Namun, Ted terus mengajukan tambahan pinjaman, termasuk Rp25 miliar pada 2018 dengan jaminan tanah di Jakarta Barat dan Rp15 miliar pada 2019 dengan jaminan apartemen atas nama anaknya. Pada akhirnya, Ted hanya mengembalikan Rp70 miliar dari total pinjaman, menyisakan utang Rp133 miliar.

Agustus 2022, Ted melarikan diri ke luar negeri, sehingga PT Bank Mayapada Internasional Tbk mengalami kerugian besar. Pada akhirnya, Tim Mabes Polri berhasil menangkap buronan interpol Ted Sioeng alias Gatot S di China. Ia pun akhirnya menjalani proses hukum atas tindak pidana yang diduga dilakukannya.

KEYWORD :

Ted Sioeng Mayapada Eksepsi Tolak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :