Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT BPR Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko pada hari ini, Kamis, 9 Januari 2025.
Jhendik akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Jepara Artha yang merugikan negara sebesar Rp220 miliar.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan.
Selain Jhendik, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka ialah Alpiansyah staf PT Bersama Intitama Valasin dan Hani Hidawati ibu rumah tangga.
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.
KPK telah menetapkam lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta.
Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.
KPK mengungkap modus dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp220 miliar itu ialah pemberian kredit fiktif pada 39 debitur.
Namun, KPK belum mau menjelaskan lebih rinci terkait modus pemberian fiktif dimaksud. Lembaga antikorupsi itu juga enggan mengungkap puluhan debitur tersebut.
KEYWORD :KPK BPR Jepara Artha Korupsi Kredit Fiktif Kerugian Negara