Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (Foto: Gery/Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis 9 Januari 2025.
Politikus PDI Perjuangan itu telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ahok terlihat mengenakan kemaja batik lengan panjang saat menghadiri pemeriksaan KPK.
Selain Ahok, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya dari pihak PT Pertamina. Mereka di antaranya Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012; Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan Pertamina; Ellya Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power.
Selanjutnya, Edwin Irwanto Widjaja Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013 s.d. 13 Desember 2015); Doddy Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022; Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 s.d. Juni 2012; Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011–2013.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Sebelum ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
KEYWORD :Korupsi LNG PT Pertamina Karen Agustiawan Ahok Basuki Tjahaja