Jum'at, 10/01/2025 04:31 WIB

Ahok Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi LNG Pertamina

Hal itu disampaikan Ahok usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Tahun 2019-2024, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menyatakan siap membantu KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG).

Hal itu disampaikan Ahok usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2024.

“Prinsipnya kita bantu lah, ya,” kata Ahok kepada wartawan.

Adapun Ahok diperiksa penyidik KPK sekitar 1,5 jam sejak atau sejak pukul 11.15 WIB. Dia mengaku pemeriksaannya cepat karena sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik KPK.

“Tadi lebih cepat karena menulis biodata udah enggak perlu. Sudah ada semua, gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok.

Kendati begitu, Ahok tidak memerinci soal materi pemeriksaannya. Namun, dia menegaskan bahwa dugaan rasuah terkait pengadaan LNG ini terjadi bukan ketika dirinya menjabat.

“Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini ketemunya ini di Januari 2020,” jelasnya. 

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Sebelum ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

KEYWORD :

Korupsi LNG PT Pertamina Karen Agustiawan Ahok Basuki Tjahaja Purnama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :