Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad sebagai saksi soal kepemilikan aset pada Rabu, 8 Januari 2025 kemarin.
KPK menduga pembelian aset Anwar Sadad itu bersumber dari hasil korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021-2022.
"Didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan kepemilikan assets," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.
Adapun pengurusan dana hibah dan kepemilikan aset itu turut didalami penyidik KPK kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga mendalami kepemilikan aset Anwar Sadad kepada saksi atas nama Kris Susmantoro selaku pihak swasta.
"Saksi KS didalami terkait kepemilikan assets Tersangka AS," kata Tessa.
Untuk diketahui, KPK menetapkan anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan.
Total ada 21 orang yanv menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencgahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
KEYWORD :KPK Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Legislator Gerindra