Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang yang menuai kontroversi. Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan nelayan setempat karena menghalangi akses mereka ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka.
Dalam kesempatan tersebut selain bersama Nelayan, Johan Rosihan datang dengan Anggota Komisi IV lainnya Riyono Caping dari Fraksi PKS DPR RI.
“Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” ujar Johan Rosihan saat berdialog dengan nelayan yang terdampak dikutip, Kamis (9/1).
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
“Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” katanya.
Johan menegaskan, jika pagar ini didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi IV Johan Rosihan pagar laut Tangerang Nelayan PKS