Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, Alwin Basri, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Alwin yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Alwin mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 6 Januari 2024. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum lengkap permohonan Alwin. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 20 Januari 2025.
Sebelumnya, Ita lebih dulu mendaftarkan permohonan Praperadilan. Sidang sudah sampai tahap pembacaan replik.
Lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Rinciannya kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Berdasarkan informasi, mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta. Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
KEYWORD :KPK Alwin Basri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Mbak Ita