Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Negosiasi pemerintah dengan Apple belum menemui titik terang. Pada Rabu (8/1) lalu, Menteri Perindustrian menerima kunjungan petinggi Apple untuk melakukan pembicaraan terkait dengan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) iPhone 16.
Dalam proposalnya, Apple berencana berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam, Kepulauan Riau, senilai USD1 miliar. Hal ini sebelumnya telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani.
Namun, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa sertifikasi TKDN yang bisa dinilai ialah investasi yang langsung berkaitan dengan Handphone, Komputer Genggam, Tablet (HKT).
"Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT. Dengan demikian, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkan di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya.
Apabila Apple ingin merilis iPhone 16 di Indonesia, lanjut Menperin, maka harus mengacu kepada tiga skema dalam Permenperin No. 29/2017. Dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal 2023-2026 dan memilih skema tiga atau skema inovasi, sebagai proposal sebelumnya periode 2020-2023.
"Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah kami sampaikan sebelumnya kepada media," ujar Menperin.
Menperin menambahkan, dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati, dan hingga kini masih menjadi pembahasan internal Apple.
"Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai USD10 juta, Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi. Sedangkan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut," kata dia.
KEYWORD :Apple Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita