Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2025 kemarin.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan Direktur Utama BUMN di Jakarta,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangannya dikutip Jumat, 10 Januari 2025.
Tessa mengatakan dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga unit vespa Piagio senilai Rp 1,5 miliar dan mobil merek Wuling senilai Rp 350 juta.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen. Barang bukti tersebut diduga berikaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkam informasi yang diterima, motor dan mobil tersebut diduga disembunyikan dan dititipkan tersangka berinisial DW kepada Direktur Utama PGN periode 2019-2023.
"KPK mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka," ucap Tessa.
"Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pencucian uang," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan ditaksir senilai Rp200 miliar dalam kasus ini. Aset tersebut disita dari tersangka yang belum diumumkan identitas lengkapnya oleh KPK.
Nilai tersebut tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh KPK. Teruntuk aset lain yang statusnya diagunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam kasus ini, setidaknya terdapat tujuh orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara.
KPK juga akan mempelajari kasus ini dan sangat berpeluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
KEYWORD :Korupsi LPEI KPK Tersangka fasilitas kredit Dirut BUMN