Jum'at, 10/01/2025 18:22 WIB

Legislator NasDem Ingatkan Polri: Haram Hukumnya Menolak Laporan Masyarakat

Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mendesak jajaran Polri agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum.

Apalagi, menurut Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.

"Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak," tegas Rudianto dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (10/1).

Politikus NasDem ini menekankan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi.

"Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak," tekan dia.

Legislator Dapil Sulsel I ini berargumen, seharusnya polisi tidak hanya sekadar menerima laporan, melainkan menindaklanjuti secara profesional. Itu demi menjaga kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi serta melayani masyarakat dapat terwujud nyata.

Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, `fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto`.

"Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan," tutupnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III NasDem Rudianto Lallo polisi laporan masyarakat Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :