Jum'at, 10/01/2025 21:51 WIB

Periksa Ahok, KPK Dalami Kerugian Pertamina Akibat Pengadaan LNG

Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina. Dia didalami soal kerugian yang dialami PT Pertamina.

"Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar Amerika Serikat akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami soal perintah dewan komisaris ke direksi menindaklanjuti kontrak pengadaan LNG.

"Didalami juga permintaan dewan komisaris kepada direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut," kata dia.

Selain Ahok, KPK juga memeriksa mantan VP Treasury PT Pertamina, Doddy Setiawan pada hari yang sama. Dia dicecar soal transaksi penjualan LNG.

"Didalami Terkait dengan transaksi penjualan LNG," kata dia.

Untuk dikeathui, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Sebelum ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

KEYWORD :

Korupsi LNG PT Pertamina Karen Agustiawan Ahok Basuki Tjahaja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :