Jum'at, 10/01/2025 21:58 WIB

Anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK

Maria seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 9 Januaro 2025.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Maria Lestari mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Januari 2025 kemarin.

Maria seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Tidak hadir dan belum diketahui alasannya apa," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Januari 2025.

Tessa mengatakan, saat ini KPK sedang mencari tahu alasan ketidakhadiran Maria Lestari. Selanjutnya, KPK bakal menjadwal ulang pemanggilan terhadap Maria Lestari.

"Penyidik sedang mencari tahu apakah yang bersangkutan sudah menerima surat panggilannya atau belum," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto pernah menemui manyan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Pertemuan Hasto dan Wahyu itu, dikatakan Setyo, untuk memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

"Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2024.

Adapun Maria Lestari merupakan mantan anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat tepatnya dari Kalimantan Barat 1. Pada pemilu 2019 lalu, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara.

Maria menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri. 

Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dalam satu pekan terakhir, tim penyidik KPK bergerak aktif untuk menuntaskan kasus ini. Sejumlah saksi telah diperiksa.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Maria Lestari Legislator PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :