Jum'at, 10/01/2025 22:17 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Hasto menguggat penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 

Hasto menguggat penetapan dirinya sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangan tertulisnya.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Djumyanto nantinya akan menjadi hakim tunggal. 

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, 21 Januari 2025," kata dia.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat buronan Harun Masiku.

Keduanya diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku. Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sementara itu, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto pun disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Hasto juga diduga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Selain itu, Hasto juga disebut pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.

Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto Kristoyanto. Hasto kukuh meminta Riezky untuk mundur.

"Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi PN Jakarta Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :