Polda Metro soal Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap motif dari para tersangka yang menyertai dalam kasus kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan yang diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu mengatakan motif pertama dari perbuatan tersangka pasangan suami istri berinisial KS dan IG dalam kasus tersebut yakni soal fantasi hasrat seksual.
“Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” ujar Roberto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Selain motif hasrat seksual, Roberto melanjutkan, motif lain dari kedua tersangka itu yakni motif ekonomi sehingga mereka mengkomersilkan kegiatan pesta seks itu dalam bentuk video tanpa izin dari pihak yang ikut serta yang mendaftar di salah satu website.
“Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan,” kata Roberto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 terkait penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan Undang-Undang Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan secara elektronik.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap adanya kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan yang didistribusikan melalui media elektronik di salah satu website. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihak kepolisian sudah menangkap dua orang dalam kasus tersebut.
“Ini tersangka (diduga penyelenggara) yang ditangkap adalah sepasang suami istri,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
KEYWORD :Motif Fantasi Seksual Pesta Seks Polda Metro