Minggu, 12/01/2025 00:02 WIB

Pengacara PT PEU Bantah Tuduhan Forum Petani Terkait Kebun Plasma

Polemik terkait penyediaan lahan plasma bagi CPP Koperasi BMS yang libatkan PT PEU memicu demonstrasi Forum Petani,

Kebun Kelapa Sawit (Foto; Jurnas/Ilustrasi/Ist).

Pekan Baru, Jurnas- Polemik terkait penyediaan lahan plasma bagi Calon Petani Plasma (CPP) Koperasi Bumi Makmur Sejahtera (BMS) yang melibatkan PT Padasa Enam Utama (PEU) memicu demonstrasi  Forum Petani, baru-baru ini dan sampai saat ini.

Demonstrasi itu menyebut PT Padasa Enam Utama karena tidak menepati janji menyediakan lahan plasma bagi anggota koperasi dan masyarakat Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Kuasa hukum PT Padasa, Nadim Isaad, SH, dari Virangga & Partners, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan hukum dengan forum petani terkait kewajiban Perusahaan dalam memenuhi kewajiban memfasilitasi Pembangunan kebun Masyarakat sebesar 20%.

“Hubungan hukum PT Padasa dengan Koperasi Bumi Makmur Sejahtera yang telah disepakati berdasarkan MoU dalam hal pencarian lahan, dimana pencarian lahan tersebut memiliki waktu maksimal selama 3 tahun perusahaan dan koperasi bersama-sama mencari lahan plasma, yang nantinya akan diverfikasi oleh tim yang telah dibentuk PT Padasa dan Koperasi BMS,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Menurut MoU yang ditandatangani pada 2023, jika lahan plasma tidak ditemukan dalam tiga tahun, maka perusahaan dan koperasi akan kembali berunding dengan melibatkan pemerintah daerah, dan atas permintaan pihak Koperasi kepada PT Padasa merealisasikan  uang masa tunggu sebagai jaminan selama lahan belum diperoleh.

“Uang itu disalurkan secara bertahap setiap bulan melalui koperasi, dengan total yang telah disalurkan kepada Koperasi sebesar Rp 1,031 miliar sebagai bentuk perhatian PT Padasa kepada Calon Petani Plasma yang tergabung dalam koperasi sebagai jaminan selama lahan belum diperoleh,” jelas Nadim.

Namun, distribusi uang masa tunggu yang dilakukan koperasi menjadi persoalan. Dimana anggota koperasi yang semula berjumlah 435 orang CPP berubah menjadi 1.019 orang.

PT Padasa menghentikan sementara penyaluran uang masa tunggu pada bulan ke-11 setelah menemukan laporan realisasi pembayaran uang masa tunggu yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diusulkan oleh Camat Kabun kepada Bupati Rokan Hulu yaitu sebanyak 435 orang CPP, tetapi yang terjadi di lapangan berbeda. Pendistribusian malah disalurkan ke 1.019 yang 584 orang tersebut bukanlah Calon Petani Plasma seperti yang diusulkan oleh Camat Kabun kepada Bupati Rokan Hulu

“Kami sudah memberikan Rp 1,031 miliar, tetapi laporan yang diterima hanya tercatat Rp 724.509.000 yang telah di distribusikan, sementara uang tersebut justru dibagikan ke lebih dari 1.000 orang,” ungkap Nadim.

KEYWORD :

PEU Forum Petani Kebun Plasma




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :