Senin, 13/01/2025 01:41 WIB

PIK 2 Angkat Bicara Terkait Polemik PSN di Kabupaten Tangerang

Proyek strategis nasional (PSN) berada di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten menjadi sorotan

Toni (Kanan) dari Managemen PIK 2. (Foto: Jurnas/Ira).

Tangerang, Jurnas.com- Sorotan tertuju pada proyek strategis nasional (PSN) berada di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. Ini bermula dari pagar yang membentang di lautan Kabutten Tangerang, Banten.

Akhirnya jajaran Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 yang berada di bawah pengelolaan Agung Sedayu Group buka suara terkait polemik tersebut. Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Minggu (12/1), menyampaikan pembangunan PSN itu dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. Luas lahan pada hutan lindung proyek nasional tersebut mencapai 1.800 hektare.

"Jadi untuk PSN ini total luasannya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal yang berbeda," kata Managemen PIK 2 akrab disapa Toni.

Dilanjutkan Toni, PSN ini dicanangkan pemerintah sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan peningkatan pariwisata dalam negeri. Maka, pembangunannya didukung penuh oleh investasi pihak swasta.

"Dan investasi PSN itu murni dari swasta atau kami. Kalau boleh dilihat Permenko Nomor 6 tahun 2024 itu, ada 223 PSN yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Menurutnya, dari 223 proyek strategis nasional itu sebanyak 49 diantaranya langsung dikelola oleh hasil investasi swasta dengan tidak mengandalkan bantuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Begitu juga PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swasta jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini," ujarnya.

Manajemen PIK 2 juga menegaskan bila pembangunan proyek strategis nasional ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, pihaknya tidak mengambil lahan produktif atau milik warga setempat. Sehingga, katanya, proses pembangunan rehabilitasi tersebut tidak melanggar atau menyalahi aturan sebagaimana yang saat ini di publik sedang diperbincangkan.

"Jadi lokasi yang di luar proyek PSN itu adalah lahan milik negara, jadi bukan lahan milik warga. Jadi ini perlu digarisbawahi agar tidak jadi simpang siur," ungkapnya.

"Kami pertegas PSN ini tidak merusak mangrove yang ada tetapi merevitalisasi dan menambah yang sebelumnya 91 hektare dan menjadi 515 hektare," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2 mengingat masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.

"MUI sejauh ini hasil dari mukernas tentu kami minta dihentikan. Karena lebih banyak masalahnya," tegas Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta.

KEYWORD :

PSN PIK 2 Kabupaten Tangerang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :