Hirup lem aibon, Orangtua aniaya anak hingga tewas. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap adanya kegiatan menghirup lem aibon dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang anak berinisial RMR (3) hingga tewas oleh ayah dan ibunya, Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) di sebuah ruko yang berlokasi di Kampung Jatibaru, Kelurahan Setiadarma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan motif dari para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yakni kesal atau emosi.
“(Emosi) disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket, karena korban muntah di teras minimarket, dimana lokasi minimarket tersebut ini merupakan lokasi yang setiap hari para tersangka, mohon maaf, melakukan aktivitas meminta-minta ataupun mengemis di lokasi minimarket tersebut,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Wira menuturkan peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB saat kedua pelaku bersama anaknya berangkat ke sebuah minimarket dekat ruko untuk mengemis.Sekitar pukul 20.45 WIB, korban RMR mengalami muntah-muntah di minimarket itu seusai meminum susu, dan kemudian Sinta membersihkan muntah anaknya. Selanjutnya sekitar pukul 21.50 WIB sebelum minimarket tutup, Aidil meminta Sinta untuk membeli lem aibon.
“Pada saat tersangka hendak pergi, kemudian para tersangka ditegur oleh salah satu karyawan di minimarket yang meminta tersangka untuk kembali membersihkan sisa muntahan korban yang belum bersih. Karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka apabila diulangi atau maksudnya diulangi muntah kembali maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut,” kata Wira.
Mendengar hal itu, Aidil merasa kesal dan kemudian kembali ke ruko tempatnya beristirahat bersama dengan Sinta dan RMR.
“Sampai di ruko sekitar pukul 22.30, tersangka AZR menghirup lem aibon yang dibeli di minimarket, sedangkan tersangka SD menasehati korban supaya tidak muntah sembarangan,” tutur Wira.
“Kemudian tersangka SD menampar korban di bagian mulut sebanyak dua kali, mencubit korban pada bagian paha tiga kali, dan setelah selesai melakukan tindakan terhadap korban, tersangka SD menghirup lem aibon,” sambungnya.
Selanjutnya tersangka AZR pada saat itu meluapkan emosinya dengan menarik keras tangan korban, menampar keras korban di bagian pipi, dan memukul pantat korban dengan kemoceng, serta menasehati korban agar tidak muntah sembarangan lagi.
“Dikarenakan masih emosi, tersangka AZR menendang korban di bagian dada sebanyak satu kali dan membuatnya terjatuh dalam posisi duduk, kemudian tersangka AZR menendang korban kembali pada bagian pipi sebelah kiri hingga kepala korban membentur pintu besi rolling door ruko,” ucap Wira.
Korban yang sudah tidak berdaya itu ditunjukkan dengan adanya sesak napas, dan tersangka Aidil menyuruh Sinta untuk membeli minyak kayu putih. Selanjutnya Sinta mengoleskan minyak kayu putih ke hidung korban yang tidak sadarkan diri.
“Pada hari Senin tanggal 6 Januari (keesokan harinya) sekitar pukul 6.00 WIB, tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas lagi, dan tangan serta kaki korban sudah dingin dan kaku,” papar Wira.
“Kemudian tersangka SD membangunkan tersangka AZR dan melihat korban sudah betul-betul kaku dan badannya dingin. Selanjutnya tersangka AZR memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang letaknya bersebelahan dengan ruko yang ditempati atau yang digunakan untuk tempat istirahat,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
KEYWORD :Orangtua Lem Aibon Mengemis Penganiayaan