Selasa, 14/01/2025 03:12 WIB

KPK Tolak Hasto Kristiyanto soal Tunda Pemeriksaan Sampai Putusan Praperadilan

Proses penyidikan Hasto akan tetap berlanjut beriringan dengan proses praperadilan. 

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama tim hukum PDIP mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang ingin pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda hingga ada putusan praperadilan.

Hasto Kristiyanto diketahui ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.

"Permohonan itu ditolak ya," Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Dia menegaskan proses penyidikan Hasto akan tetap berlanjut beriringan dengan proses praperadilan. Sebab, praperadilan dengan penyidikan berada di ranah berbeda.

"Prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik," kata dia.

Tessa pun mengatakan KPK tidak akan menerima jika Hasto beralasan proses praperadilan masih berjalan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik selanjutnya.

"Penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," ujar dia.

Di sisi lain, Tessa menegaskan keputusan penolakan ini diambil setelah penyidik berkoordinasi dengan jajaran pimpinan lembaga antirasuah.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Patramijaya mengatakan permintaan penundaan itu disampaikan langsung oleh kliennya melalui surat ke pimpinan KPK.

"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," kata Patramijaya.

Ia mengklaim pemeriksaan seharusnya ditunda lantaran proses hukum itu akan menguji apakah penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK sah atau tidak menurut hukum.

"Karena itulah maka kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. kenapa? karena praperadilan ini kan cuma 7 hari," ujar dia.

"Misalnya dikabulkan, kan sebenarnya enggak perlu lagi ada pemeriksaan. itu aja sebenarnya," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat buronan Harun Masiku.

Keduanya diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku. 

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :