Foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan tersangka sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto hari ini, Senin, 13 Januari 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penyidik KPK masih memerlukan keterangan dari saksi lain. Di antaranya, kader PDIP Saeful Bahri dan anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan.
Hasto Dikabarkan Tidak Ditahan Karena Komunikasi Megawati-Prabowo, Begini Komentar Dasco
Tessa memastikan penyidik KPK masih akan memeriksa Hasto lagi. Namun, untuk jadwal pastinya, ia masih menunggu informasi dari penyidik.
"Pasti yang bersangkutan akan dipanggil lagi, tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang disangkakan ke beliau. Fokus utama keterangan saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian untuk perkara suap dan Pasal 21-nya (perintangan penyidikan)," ucap Tessa.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat buronan Harun Masiku.
Keduanya diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi