Foto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto soal barang bukti yang disita dari rumahnya, Senin 13 Januari 2025.
Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhima di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tessa menjelaskan Hasto turut dicecar terkait perkara yang menjeratnya dan perkara yang menjerat tersangka lain. Namun, Tessa tidak menjelaskannya secara rinci.
"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain. Kalau isinya apa, saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," kata Tessa.
Hasto Dikabarkan Tidak Ditahan Karena Komunikasi Megawati-Prabowo, Begini Komentar Dasco
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat buronan Harun Masiku.
Keduanya diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi