Rabu, 15/01/2025 00:51 WIB

KPK Sita Rp477 Miliar Terkait Penerimaan Gratifikasi Rita Widyasari

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan miliar rupiah terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batu bara oleh eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari pada Jumat, 10 Januari 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan uang tersebut disita dari puluhan rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak terkait lainnya.

"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa 14 Januari 2025.

Secara rinci, KPK menyita Rp350.865.006.126,78 (350,8 miliar) dari 36 rekening. Kemudian, KPK menyita uang sebesar 6.284.712,77 dolar Amerika Serikat dari 15 rekening.

Selanjutnya, KPK menyita  2.005.082,00 dolar Singapura dari satu rekening. Jika dikonversi ke Rupiah, maka total uang yang disita mencapai Rp477 miliar.

Tessa mengatakan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan memproses hukum para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban.

Untuk diketahui, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor milik Rita yang telah disita KPK. Tak hanya itu, KPK juga turut menyita aset tanah dan bangunan serta uang miliaran rupiah.

KEYWORD :

KPK Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Tambang Batu Bara Penerimaan Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :