Rabu, 15/01/2025 05:58 WIB

PKS Dukung Penggabungan UU Pasca Penghapusan PT 20 Persen

Bagus. Biar satu rezim. Sekarang ada UU Pemilu dan UU Pilkada. Jika dijadikan satu dengan pola omnibus membuat seamless, tidak ada hambatan pengaturan, dan ada kesatuan ruh dalam pembahasan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung penggabungan undang-undang (UU) yang berkaitan seperti UU Pemilu dengan UU Pilkada. Penggabungan dengan pola omnibus dinilai dapat membuat satu kesatuan dalam pembahasan.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (14/1).

"Bagus. Biar satu rezim. Sekarang ada UU Pemilu dan UU Pilkada. Jika dijadikan satu dengan pola omnibus membuat seamless, tidak ada hambatan pengaturan, dan ada kesatuan ruh dalam pembahasan," kata dia

Mardani menyebutkan, putusan tersebut juga bisa masuk ke revisi UU Parpol ataupun UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Putusan penghapusan presidential threshold 20 persen ini dinilai sebagai sebuah reformasi dunia politik.

"Bisa dimasukkan revisi UU Parpol dan UU MD3 sehingga jadi satu kesatuan. Pintu masuk untuk reformasi sistem politik kita yang dianggap kian liberal setelah reformasi," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir menanggapi keputusan MK yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

Adies menyebut keputusan MK itu final dan mengikat.

"Ya kita di DPR tentunya kan melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi putusan ini kan final and binding. Artinya kan, semua warga negara Indonesia yang taat hukum itu harus menaati. Cuma, di dalam situ kan jelas disampaikan ada beberapa pertimbangan di dalam putusan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Adies mengatakan calon presiden berdasarkan undang-undang tak boleh dari pihak independen, artinya harus ada partai politik (parpol) yang mengusung. Adies juga menyoroti adanya pengaturan batasan pencalonan Presiden ke depan.

"Kemudian yang poin 4 itu ada kalau tidak salah disampaikan juga pertimbangan hakim jangan terlalu sedikit dan juga jangan terlalu banyak. Kemudian, terakhir pemerintah dan pembuat UU, meminta pada pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah untuk membuat rekayasa konstitusi atau disebut mereka konstitusional engineering," katanya.

Adies juga menanggapi peluang pembahasan UU kepemiluan dengan sistem omnibus law atau disatukan dengan UU yang berkaitan. Menurut Adies, hal itu memungkinkan.

"Ya itu nanti akan dibahas, semua mungkin, semua mungkin. Karena ini kan menyangkut dengan pemilu legislatif, pilkada, dan juga pilpres. Nanti seperti apa akan dibuat rekayasa-rekayasa konstitusional, kita serahkan dari Komisi II dan para stakeholder terkait," katanya.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR PKS Mardani Ali Sera UU Pemilu UU Pilkada PT 20 persen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :