Rabu, 15/01/2025 19:03 WIB

Dipertanyakan, Alasan Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK

Ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK. 

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh. (Foto: Dok. Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jadwal ditetapkan.

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengatakan, wacana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar yang kuat. Apalagi kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum.

“Ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK,” kata Rahmat dalam keterangan resminya, Rabu (15/1).

Menurutnya, penundaan pelantikan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Alasan demi keserentakan dirasa masih kurang tepat.

Pilkada serentak 2024 digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dari jumlah tersebut, MK saat ini telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Artinya, lanjut Rahmat, lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak bersengketa menjadi korban karena harus menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas. Bukan hanya itu, dia menilai masyarakat juga menjadi korban karena ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin mereka rasakan dari kepala daerah terpilih.

“Penundaan pelantikan juga berpotensi menyebabkan terjadinya kekosongan kepala daerah pada sejumlah daerah,” terangnya.

Rahmat khawatir penundaan pelantikan tidak akan sejalan dengan proses Pilkada yang bersengketa di MK, karena penundaan akan menimbulkan persoalan baru jika MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di suatu daerah yang berperkara.

“Kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tandasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Rahmat Saleh penundaan pelantikan kepala daerah Pilkada




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :