Kamis, 16/01/2025 09:16 WIB

Orang Tua Aniaya dan Telantarkan Anak di Rumah Sakit di Jakbar Jadi Tersangka

Aniaya anak dan ditelantarkan di rumah sakit, polisi tetapkan orang tua di Jakbar tersangka

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menetapkan orang tua berinisial H dan BU sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri berinisial MS yang masih berusia 5 bulan dan jenazahnya ditelantarkan di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan tersangka H yang merupakan ayah korban melakukan pemukulan saat anaknya menangis dan menggendongnya.

“Karena korban menangis terus, korban dibawa ke rumah sakit dan tersangka H meninggalkan korban atau menelantarkan di rumah sakit. Tersangka BU yang merupakan ibu dari korban pada saat di rumah sakit ikut meninggalkan korban atau menelantarkan,” kata Reza dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2024).

Reza menuturkan peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat (27/12/2024) sekira pukul 22.00 WIB saat tersangka H tiba di rumah dan mendapati anaknya menangis sehingga menggendong untuk menenangkannya. Namun karena tak kunjung berhenti menangis, korban dipukulnya sebanyak 2 kali.

Pada hari Sabtu (28/12/2024) sekira pukul 02.00 WIB korban dibawa tersangka H ke rumah sakit bersama dengan saksi J, tetangganya, yang turut mengantarkan.

“Sampai di rumah sakit, korban langsung ditangani di ruang IGD oleh saksi NH, kemudian saksi J kembali untuk menjemput tersangka BU untuk diajak ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit, tersangka BU melihat korban mendapat tindakan medis, setelah itu menunggu di luar ruang IGD,” tutur Reza.

Di Rumah sakit, tersangka H kemudian diminta untuk ke ruang pendaftaran dan bertemu dengan MZ dan S selaku karyawan rumah sakit.

“Setelah memberikan data untuk diinput, saksi S menjelaskan terkait biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 3.654.000. Saksi S menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban,” papar Reza.

Mengetahui hal itu, tersangka H bingung dan meninggalkan ruang pendaftaran. Bersama dengan istrinya, keduanya kemudian meninggalkan korban di rumah sakit atau ditelantarkan hingga akhirnya korban meninggal dunia. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara menyebutkan ada dua kemungkinan pasutri menelantarkan anaknya, yakni tidak memiliki biaya untuk mengganti atau membayar biaya pengobatan, serta untuk menghindari kewajibannya.

Adapun kata Aprino disampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan diketahui tersangka H sempat menerima uang senilai Rp 1 juta dari tempat kerjanya pada pagi harinya.

“Kalau memang beritikad untuk menjemput anaknya dan tidak menelantarkan anaknya, seharusnya dia langsung pulang. Karena pada saat itu juga, pagi itu juga, dia terima uang tersebut,” sebut Aprino.

“Cuman, kami meyakinkan bahwa yang bersangkutan memang sudah memiliki itikad karena tidak mau bertanggung jawab dan menelantarkan anaknya,” imbuhnya.

Aprino menambahkan, saat ini pihaknya belum menerima hasil autopsi dari jenazah korban. Sementara dari hasil visum diketahui ada luka-luka di tubuh korban.

“Jadi hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, sebelah kening sebelah kiri, dan ada sebelah belakang. Itu bisa dipastikan bahwa itu adalah yang pasti benturan keras, benturan benda keras ya, benda tumpul. Cuman dari dokter tidak mengatakan bahwa itu merupakan penyebab kematian,” ungkap Aprino.

“Jadi, hasil penyebab kematian baru bisa diketahui setelah nanti hasil otopsi keluar, dan hasil laboratorium, ada pengecekan laboratorium keluar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan. Sedangkan tersangka BU disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

KEYWORD :

Kasus Penganiayaan Anak Sumber Waras Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :