Kamis, 16/01/2025 15:08 WIB

Komisi III DPR Minta Polisi Tindak Tegas Dalang Pagar Laut Tangerang

Komisi III DPR mendesak agar aparat penegak hukum segera menindak tegas keberadaan pagar sepanjang 30,16 km di laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Al Fath

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR mendesak agar aparat penegak hukum segera menindak tegas keberadaan pagar sepanjang 30,16 km di laut Kabupaten Tangerang, Banten. Sebab, hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air.

Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath menegaskan, Keberadaan pagar tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945.

"Isu pagar laut ini harus segera ditindak tegas. Ketika ada dugaan pelaku dari kalangan korporasi atau oknum tertentu yang secara sengaja melakukan pelanggaran dengan memagari laut, maka tindakan hukum harus tegas," kata Rano dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).

Selain melanggar hukum, kata Rano, juga menciptakan ketimpangan dan merusak ekosistem perairan yang menjadi penopang ekonomi rakyat setempat.

“Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak sistemik pada ketahanan ekonomi pesisir di Kabupaten Tangerang," kata politikus PKB itu.

Atas dasar itu, lanjut Rano, aparat kepolisian harus segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi keberadaan pagar tersebut.

"Selain pada UU Kelautan, terdapat dua delik yang juga bisa dijadikan opsi bagi Kepolisian untuk ditindaklanjuti, yaitu Pasal 73 bagi pelaku yang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat," tegasnya.

Rano mengatakan, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kerap dikaitkan dengan kasus pemagaran laut, bukan menjadi masalah utama. Namun yang jadi masalah utama adalah pelaksanaannya yang kerap melewati aturan.

"PSN itu tidak salah, yang salah adalah pelaksananya. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan hal ini lebih serius ke depannya. Penting untuk membentuk badan khusus yang bisa menjamin pelaksanaan PSN yang baik dan adil," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyegel pagar tersebut atas instruksi Prabowo. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, instruksi diberikan Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

"Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah," kata dia usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1).

KEYWORD :

Komisi III DPR Pagar Laut Langgar UUD Pagar Laut Tangerang Polri Tindak Pagar Laut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :