Kamis, 16/01/2025 15:07 WIB

Bareskrim Tetapkan PT AJP dan Komisaris Tersangka Kasus Pencucian Uang

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka TPPU

Bareskrim Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya Tersangka TPPU Judi Online. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penanganan kasus TPPU itu merupakan tindak lanjut atas tindak pidana perjudian online.

“Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/1/2025).

Lebih lanjut disampaikan Helfi bahwa penetapan tersangka dalam kasus TPPU itu merupakan pengembangan dari penyitaan Hotel Aruss yang berlokasi di Semarang sebelumnya terkait perjudian online.

“PT AJP ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH, yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola Hotel Aruss itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP,” kata Helfi.

Dijelaskan Helfi bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan rekening yang ada di PT AJP terkait transaksi keuangannya, dan memang aliran dana yang diterima oleh tersangka FH itu masuk ke rekening PT AJP.

“Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH. Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung,” tuturnya.

Barang bukti yang disita dari penangangan perkara TPPU dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH dengan total Rp 103.270.715.104.

Dalam perkara tersebut, PT AJP dikenakan Pasal 6 juncto Pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

Sementara untuk tersangka FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

KEYWORD :

Bareskrim Polri PT Arta Jaya Putra tersangka pencucian uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :