Nanang alias Gimbal pelaku pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana pemain Mak Lampir. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menetapkan Nanang Irawan alias Gimbal sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap aktor sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana yang ditemukan bersimbah darah di pinggir jalan di Kabupaten Bekasi, pada hari Minggu (12/1/2025) lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan motif dari tersangka Nanang membunuh Sandy lantaran sakit hati merasa direndahkan.
“Tersangka sakit hati dikarenakan tersangka merasa direndahkan korban dengan cara korban melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
Peristiwa Penusukan tersebut bermula pada hari Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB saat tersangka tengah memperbaiki motor di pinggir jalan depan rumahnya, melihat korban mengendarai motor dari arah depan tersangka.
“Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka kemudian tersangka merasa emosi, lalu tersangka mengambil pisau dari kandang ayam samping rumah, kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam,” tutur Wira.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut kiri, pelipis kiri, kepala dan dada, serta di bagian leher kiri dan punggung kiri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Nanang dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Nanang Irawan Sandy Permana Motif