Jum'at, 17/01/2025 00:43 WIB

Tersangka Nanang Gimbal Dendam Sejak 2019 ke Aktor Mak Lampir Sandy Permana

Tersangka Nanang Irawan alias Gimbal dendam sejak tahun 2019 terhadap aktor sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana

Nanang alias Gimbal pelaku pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana pemain Mak Lampir. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap adanya dendam yang dimiliki Tersangka Nanang Irawan alias Gimbal sejak tahun 2019 terhadap aktor sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana yang tewas dibunuh olehnya menggunakan pisau.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka Sandy dengan korban sudah bertetangga sejak 2017 di Perumahan Cibarusah Jaya Blok H 4 Nomor 20 RT 005/008, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2019, korban Sandy hendak mengadakan pesta acara pernikahannya dengan mendirikan tenda hingga memasuki pekarangan rumah tersangka dan menebang pohon di pekarangan rumahnya tanpa izin.

“Namun tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah. Atas perbuatan korban tersebut korban merasa sakit hati dan menyimpan dendam sama korban,” kata Wira.

Dalam kehidupan sehari-hari tersebut bertetangga dengan korban berjalan tidak harmonis, dimana tersangka dan korban tidak pernah saling menyapa, sehingga pada tahun 2020 korban dan keluarga menjual rumahnya dan pindah.

“Namun masih dalam lingkup perumahan yang sama,” kata Wira.

Pada Bulan Oktober 2024, di lingkup RT tempat tersangka tinggal diadakan acara Rapat Penurunan RT 005/008 lantaran Ketua RT diduga berselingkuh dengan warga sekitar. Pada kegiatan tersebut, Sandy cekcok dan berteriak dengan istri dari Ketua RT, sehingga Nanang menegur korban untuk tidak berteriak dan biasa saja. Namun Nanang malah dipelototi oleh Sandy sembari menyebut tidak usah ikut-ikutan lantaran bukan warga sini.

“Mendengar ucapan korban, tersangka diam dan mencoba untuk menenangkan diri, namun dalam hati tersangka menambah dendam yang selama ini Tersangka pendam terhadap korban,” ucap Wira.

Selanjutnya, keesokan hari setelah Rapat Penurunan RT 005/008 itu, istri tersangka Nanang, yakni Y, disomasi oleh Sandy melalui WhatsApp yang berisi tuduhan bahwa tersangka Nanang ingin menyerang korban saat rapat.

“Mendengar informasi dari istrinya, Tersangka tidak menanggapinya namun menambah rasa benci tersangka terhadap korban,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan Nanang Irawan alias Gimbal sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap aktor sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana yang ditemukan bersimbah darah di pinggir jalan di Kabupaten Bekasi, pada hari Minggu (12/1/2025) lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan motif dari tersangka Nanang membunuh Sandy lantaran sakit hati merasa direndahkan.

“Tersangka sakit hati dikarenakan tersangka merasa direndahkan korban dengan cara korban melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).

Peristiwa Penusukan tersebut bermula pada hari Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB saat tersangka tengah memperbaiki motor di pinggir jalan depan rumahnya, melihat korban mengendarai motor dari arah depan tersangka.

“Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka kemudian tersangka merasa emosi, lalu tersangka mengambil pisau dari kandang ayam samping rumah, kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam,” tutur Wira.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut kiri, pelipis kiri, kepala dan dada, serta di bagian leher kiri dan punggung kiri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Nanang dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

KEYWORD :

Mak Lampir Nanang Dendam Tahun 2019




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :