Jum'at, 17/01/2025 02:06 WIB

Token DRX Terdaftar di Bappebti, Begini Prospeknya

DRX mengumumkan bahwa per hari ini, Kamis (16/1), token DRX telah resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Token DRX resmi terdaftar di Bappebti (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - DRX mengumumkan bahwa per hari ini, Kamis (16/1), token DRX telah resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pendaftaran ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan pengguna serta investor terhadap DRX Token di dunia aset kripto Indonesia.

Kash Topan selaku CMO & Founder DRX mengatakan, dengan masuknya DRX Token ke dalam daftar aset kripto yang diakui oleh Bappebti, token ini kini dapat diperdagangkan secara resmi di pasar fisik aset kripto.

Proses verifikasi yang dilakukan oleh Bappebti, lanjut Kash, memastikan token DRX memenuhi seluruh persyaratan ketat terkait aspek teknis, keamanan, dan kesesuaian dengan pedoman perdagangan yang berlaku.

"Pendaftaran ini adalah pencapaian besar bagi kami. Terdaftarnya DRX Token di Bappebti menunjukkan komitmen DRX dalam menghadirkan solusi teknologi yang inovatif dan terpercaya. Status ini semakin mengukuhkan posisi DRX Token sebagai pilar utama dalam ekosistem DRX Sportnet," ujar Kash.

Token DRX yang telah terintegrasi dengan aplikasi DRX Sportnet, menjadi bagian penting dari ekosistem inovatif yang mendukung dunia olahraga Indonesia. Token ini dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada pengguna, termasuk mendukung pembiayaan olahraga akar rumput dan memberikan apresiasi kepada atlet legendaris yang telah berjasa untuk bangsa.

Legalitas resmi ini memperkuat visi DRX untuk menjadi pelopor dalam memanfaatkan teknologi blockchain di sektor olahraga, sambil mendukung pertumbuhan industri aset kripto Indonesia secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

KEYWORD :

Token DRX Bappebti Kripto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :