Jum'at, 17/01/2025 02:09 WIB

Indonesia Siap Ramaikan Perdagangan Karbon Global

Indonesia tengah bersiap-siap memasuki perdagangan karbon internasional, sebagai upaya mencapai Net Zero Emission

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq dalam acara makan malam bersama bertajuk `Persiapan Launching Perdagangan Karbon Luar Negeri` (Foto: Ist/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia tengah bersiap-siap meramaikan kontestasi perdagangan karbon internasional, sebagai upaya mencapai Net Zero Emission seperti yang tertuang dalam Perjanjian Paris.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq mengatakan, pemerintah Indonesia siap memulai perdagangan karbon secara kredibel dan transparan dengan mengatasi berbagai problem ekuitas, meski nantinya akan dihadapkan dengan berbagai tantangan.

"Dengan tata kelola yang kuat, inovasi teknologi, dan pendekatan tang digerakkan oleh masyarakat, kita dapat mengatasi rintangan ini," kata Menteri Hanif di Jakarta, Kamis (16/1) malam.

Adapun, Hanif mengatakan, perdagangan karbon bukan sekadar mekanisme pasar, melainkan sebuah jembatan di antara pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan lingkungan.

Indonesia juga berupaya mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC), melalui mitigasi perubahan iklim, yang dapat dicapai melalui Implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dengan cakupan perdagangan emisi, offset emisi, dan pembayaran berbasis kinerja.

"Dengan menetapkan nilai pada emisi karbon dan menciptakan insentif untuk setiap aksi pengurangan emisi GRK, kita mengubah tantangan menjadi peluang," Hanif.

Selain itu, Hanif menyebutkan, dunia internasional sudah menunggu Indonesia untuk bergabung ke dalam perdagangan karbon. Pasalnya Indonesia memiliki potensi yang sangat besar di sektor tersebut.

"Mereka sangat menunggu karena potensi yang sangat besar di Indonesia untuk perdagangan karbon," ujar dia.

Serta Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang dikeluarkan untuk perdagangan karbon internasional ini sudah disahkan, sehingga terhindar daru perhitungan pembayaran dan klaim ganda.

"Kami menjamin bahwa setiap sertifikat yang akan diperjualbelikan sepanjang melewati tahun 2021 maka akan dicatatkan dan tentu diberikan otorisasi," kata Hanif.

Sebagai informasi, soal usulan revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi untuk Pencapaian NDC, dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Nilai Ekonomi Karbon dapat dilaksanakan tanpa mengganggu proses perdagangan karbon di dalam negeri maupun di luar negeri.

KEYWORD :

Perdagangan Karbon Global NZE Menteri Lingkungan Hidup




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :