Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Vice President (VP) PT Kereta Api (KA) Properti Manajemen pada hari ini, Jumat, 17 Januari 2025.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan enam Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun 2022.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat
Adapun kedua saksi dimaksud ialah VP Keuangan PT KA Properti Manajemen, Lia Indriarti san VP SDM PT KA Properti Manajemen, Indriyani.
Adapun proyek yang terindikasi korupsi ini berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dugaan korupsi di DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 lalu. KPK awalnya menetapkan sepuluh tersangka pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatera, Jawa dan Sulawesi.
Di mana, enam dari 10 tersangka itu berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap.
Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang dan satu perusahaan. Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.
KEYWORD :Korupsi DJKA KPK PT KA Properti Manajemen Kementerian Perhubungan