Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK.
Ita dan Alwi sedianya diperiksa penyidik KPK dalam tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) pada Jumat, 17 Januari 2025.
"Iya, tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan.
Tessa menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran Ita lantaran ada kegiatan lain yang sudah terjadwalkan. Sementara, Alwi beralasan sedang mempersiapkan Praperadilan.
"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa.
Untuk diketahui, Ita dan Alwi mengajukan Praeradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun permohonan Praperadilan Ita ditolak oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025. Hakim menilai pengusutan perkara Ita oleh KPK dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara, Alwi baru mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 6 Januari 2024. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana Praperadilan Alwi dijadwalkan digelar pada Senin, 20 Januari 2025.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Rinciannya kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Berdasarkan informasi, mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta. Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
KEYWORD :KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Alwin Basri