Minggu, 19/01/2025 06:12 WIB

Puji Redistribusi Guru ASN, MNPK: Pemerataan bagi Sekolah Swasta

Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) mengapresiasi kebijakan redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN), yang diterbitkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti

MNPK mendukung penuh regulasi redistribusi guru ASN yang diterbitkan Kemdikdasmen (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) mengapresiasi kebijakan redistribusi guru aparatur sipil negara (ASN), yang diterbitkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti, melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Ketua MNPK, Darmin Mbula, mengatakan bahwa regulasi ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan pengakuan terhadap eksistensi sekolah swasta, termasuk 5.406 sekolah Katolik di Indonesia.

"Permendikdasmen No 1 Tahun 2025 adalah bukti konkret dari dukungan negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan unggul di seluruh Indonesia, dengan memberikan perhatian khusus pada pemerataan kesempatan bagi sekolah-sekolah swasta, termasuk yang dikelola oleh Katolik," kata Darmin dalam pernyataannya pada Sabtu (18/1).

Kebijakan ini, lanjut Darmin, juga memastikan bahwa sekolah-sekolah Katolik yang selama ini turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap tenaga pendidik profesional melalui distribusi ASN dan P3K secara adil dan transparan.

"Dengan demikian, Permendikdasmen ini bukan hanya mendorong pemerataan kualitas pendidikan, tetapi juga mengakui dan memperkuat kontribusi positif sekolah-sekolah Katolik dalam membentuk generasi muda yang berkualitas, berkarakter, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, bermoral dan siap berkontribusi bagi pembangunan bangsa," ujar dia.

Selanjutnya, MNPK berharap implementasi Permendikdasmen 1/2025 berjalan transparan. Termasuk perlunya ada sistem yang terintegrasi antara pemerintah pusat, daerah, dan sekolah-sekolah swasta, guna memastikan kebutuhan tenaga pendidikan di satuan pendidikan.

"Selain itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan pelatihan dan pemahaman kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendistribusian, agar tidak ada diskriminasi dan sekolah-sekolah swasta dapat memperoleh akses yang setara terhadap tenaga pendidik yang berkualitas," kata dia.

Diketahui, redistribusi guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda), dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.

KEYWORD :

Permendikdasmen 1/2025 Redistribusi Guru ASN MNPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :