Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap perempuan bernama Sabillah Febriani Mochtar (21) terkait dugaan penipuan kasus arisan dengan skema Ponzi atas melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan skema Ponzi dalam kasus tersebut yakni modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor sendiri. “Jadi uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi yang menjalankan organisasi,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/1/2025).
“Keuntungan yang didapatkan itu berasal dari korban selanjutnya, karena uang investor itu dipakai untuk keperluan pribadi dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya,” imbuhnya.
Ade Ary menjelaskan penanganan kasus Ponzi itu bermula dari para korban yang mendatangi rumah tersangka yang ingin melakukan penagihan. Anggota Polsek Tanah Abang mendapatkan informasi adanya korban yang emosi dan menagih berkali-kali hingga kabar adanya aksi main hakim. Namun peristiwa itu berhasil dicegah.
Dari hal itu kemudian diamankan orang yang diduga melakukan kegiatan arisan dengan skema Ponzi, dan ternyata berdasarkan hasil pendalaman diketahui terdapat beberapa lokasi selain di Tanah Abang.
“Kemudian diantarkanlah para korban, dibawa juga orang yang diduga sebagai pelakunya ke Polda Metro Jaya untuk dibuatkan laporan polisi di tanggal 12 Januari,” ucap Ade Ary.
Dijelaskan Ade Ary bahwa pelaku sebagai pengelola telah melakukan aksinya sejak September 2024 dengan menawarkan produk investasi melalui WhatsApp dan menjanjikan keuntungan kepada investor serta peminjam dana.
Menkebud Segera Bentuk Tim Inventarisasi WBtB
“Grup WA yang digunakan oleh tersangka SFM ini namanya ‘GU ARISAN BYBIYU’. Ada 425 member di grup WA tersebut. Kemudian sampai dengan saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi. 18 diantaranya korban sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap,” tuturnya.
“Jadi cara tersangka SFM menyampaikan promosi melalui WA grupnya itu adalah dia memposting slot. Kalau investasi 1 juta dalam waktu 10 hari jadi 1,4. Investasi 2 juta dalam waktu 10 hari jadi 2,8. (investasi) 3 juta jadi 4,2 juta. (investasi) 4 juta jadi 5,6 juta. (investasi) 5 juta menjadi 7 juta,” tambahnya.
Ditambahkan Ade Ary kegiatan investasi yang dilakukan tersangka dalam menjaring para korbannya untuk berinvestasi tidak mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal berlapis, yakni pasal 45 A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Pencucian Uang dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
KEYWORD :Polda Metro Jaya Sabillah Febriani Arisan Skema Ponzi