Senin, 20/01/2025 19:03 WIB

Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Sudah Jerat Tersangka

KPK belum mengungkap mengenai jumlah dan idenitas dari tersangka dimaksud.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) Tahun 2018-2023.

Dugaan korupsi di perusahaan BUMN ini telah bergulir ditahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada September 2024.

"Sprindik bulan September 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keteranganya pada Senin, 20 Januari 2025.

Lembaga antikorupsi sudah menentukan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap mengenai jumlah dan idenitas dari tersangka dimaksud.

"Sudah ada tersangka," kata Tessa.

Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Adapun pengusutan kasus ini ditandai dengan pemanggilan pemeriksaan sembilan orang sebagai saksi pada hari ini, Senin, 20 Januari 2025.

Sembilan saksi yang diperiksa itu ialah Koordinator Pengawasan BBM di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Agustinus Yanuar Mahendratama; Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2018-2020, Aily Sutejdah; Vice President Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.

Kemudian, eks VP Sales Enterprise PT Packet Systems, Antonius Haryo Dewanto; VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Aribawa; eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia Asrul Sani; eks Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia, Benny Antoro; Direktur PT LEN INDUSTRI, Bobby Rasyidin; dan Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama, Charles Setiawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," imbuh Tessa.

KEYWORD :

KPK Korupsi Pertamina Digitalisasi SPBU Perusahaan BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :