Aktivitas tambang di Pulau Wawonii (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya menilai operasi penambangan di pulau kecil tidak mutlak dilarang. Menurut dia, aktivitas tersebut tetap sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), tidak secara mutlak melarang aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil.
"Artinya, pertambangan di pulau-pulau kecil dapat dilakukan selama kegiatan tersebut tidak menyebabkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat," kata Nyoman dalam keterangan resminya pada Senin (20/1).
Pelarangan mutlak penambangan di pulau-pulau kecil, lanjut Nyoman, justru bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
"Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K harus dipahami sebagai izin bersyarat (toestemming) yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan, asalkan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat sekitarnya baik dari aspek teknis, ekologis, sosial, maupun budaya," ujar dia.
Pandangan tersebut disampaikan Nyoman terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil. Dia mengatakan, jika Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K tersebut ditafsirkan sebagai larangan absolut tanpa pengecualian, maka hal ini justru akan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
"Sebab, larangan tersebut bisa dimaknai sebagai perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif," kata dia.
Dengan demikian, menurut Nyoman, PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) yang melakukan aktivitas aktivitas pertambangan nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan dan juga perusahaan-perusahaan lain yang tengah melakukan penambangan di pulau-pulau kecil seharusnya tetap bisa beroperasi.
Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto. Wihadi menyebut pengelolaan pulau kecil diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 yang sudah diubah dalam Permen KP No. 53/Permen-KP/2020 Tahun 2020.
Mengacu pada Permen KP No. 8/Permen-KP/2019, pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya tidak hanya terbatas pada apa yang disebut dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi, lanjutnya, dimungkinkan adanya pemanfaatan dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan pertambangan mineral.
Sementara itu, manajemen PT GKP kembali menegaskan komitmennya bahwa operasi pertambangan di Pulau Wawonii tetap mematuhi dan menghormati seluruh peraturan hukum yang berlaku, menjaga kelestarian lingkungan, dan terus konsisten berkontribusi bagi pembangunan daerah dan sumber daya manusia di sana.
"Kami terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kegiatan operasional kami untuk memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga dan otoritas terkait," ujar Bambang Murtiyoso, GM External Relations PT GKP.
PT GKP juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menghormati proses hukum yang tengah berjalan, melalui pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan di Pulau Wawonii.
"Sebagai perusahaan yang selalu menghormati hukum di Indonesia, kami tengah mengikuti jalur hukum yang tersedia melalui langkah PK ke MA sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses dan putusan hukum dapat dijalankan dengan adil dan transparan," dia menambahkan.
Dirinya menjelaskan, bahwa hingga saat ini, operasional perusahaan dilakukan dengan berpedoman pada izin yang sah dari pemerintah, mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IPPKH, serta tetap mengutamakan tanggung jawab lingkungan dan sosial. Sehingga, operasi produksi PT GKP tetap berjalan sesuai dengan standar dan kaidah Good Mining Practice yang berlaku.
"Perlu dipahami bahwa IPPKH PT GKP hingga sekarang masih sah berlaku. Sehingga, proses pengiriman bijih nikel tetap dapat dilakukan," ujar Bambang.
Dukungan kepada PT GKP untuk terus melanjutkan operasi pertambangan juga bermunculan dari masyarakat setempat. Organisasi masyarakat Kerukunan Keluarga Sehati (KKS) Desa Mosolo Raya menyatakan bahwa PT GKP memberikan dampak nyata bagi perbaikan kehidupan masyarakat.
"Tentu selain mendorong keberlanjutan operasi PT GKP, kami juga menghimbau pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk berlaku adil dan obyektif, untuk terus mengutamakan kepentingan kesejahteraan masyarakat Wawonii secara luas yang membutuhkan lapangan pekerjaan," kata Asman, Ketua KKS.
KEYWORD :Pulau Kecil Nyoman Nurjaya Operasi Penambangan