Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana Praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada hari ini, Selasa, 21 Januari 2025.
Hakim tunggal Djuyamto menunda sidang lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan. KPK telah bersurat terkait penundaan tersebut.
"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu Tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," kata Djuyamto.
Dia mengatakan bahwa KPK sebelumnya meminta penundaan selama tiga pekan. Namun, hakim memutuskan hanya menunda selama dua pekan saja.
“Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” kata Djuyamto.
Sementara, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional yang menjadi tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta agar penundaan dilakukan selama 10 hari saja. Namun permintaan itu ditolak hakim.
“Agar waktunya lebih efisien Yang Mulia,” kata Ronny.
“Ya sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5,” tutur hakim.
“Tanggal 5 (Februari) saja ya?” lanjut dia.
“Tanggal 3 (Februari) saja Yang Mulia,” pinta Ronny.
“Tanggal 3 (Februari) itu saya sidang tipikor. Senin dan Rabu itu saya jatahnya sebenarnya tipikor. Tapi, Rabu tanggal 5 (Februari) itu pas kosong. Boleh ya tanggal 5?” lanjut hakim.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025 tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Sidang Praperadilan