Selasa, 21/01/2025 16:56 WIB

11 Orang Ditangkap di Kasus Website Judol, Rp61 Miliar Disita

Bareskrim Polri ungkap 3 Website judol dan sita aset senilai 61 Miliar

Bareskrim Ungkap 3 Website Judol Sita Aset Capai Rp 61 Miliar. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan tiga kasus perjudian online website H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138, dengan aset uang tunai total mencapai Rp 61 Miliar. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan ketiga website judi online tersebut beroperasi secara nasional dan internasional dengan berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, hingga judi bola.

“Dari beberapa yang kita lakukan penyitaan, di dalam website ini ada sekitar kurang lebih Rp61 miliar yang kita lakukan penyitaan,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (21/1/2025).

Kasus pertama yakni website H5 GF777 ditetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial MIA dan AL. Tersangka AL merupakan direktur PT Giat Melangkah Maju, sedangkan tersangka MIA merupakan direktur PT TDL, Teknologi 88, dimana kedua perusahaan tersebut digunakan sebagai merchant website H5 GF777 sebagai metode deposit untuk bermain judi online.

“Tersangka AL juga telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online website Sule 99 sejak tanggal 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” ucap Himawan.

Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan pembekuan dan penyitaan terhadap enam penyedia jasa pembayaran, diantaranya PT Tri Usaha Berkat atau LinkQu senilai Rp3.780.187.000, PT Durian Pay Indonesia senilai Rp27.233.102.000, PT MC Payment atau iForte senilai Rp5.012.713.462, PT OY! Indonesia senilai Rp791.191.139, PT Payhere Nuswantara Internasional senilai Rp987.746.480, dan PT CTXG Indonesia senilai Rp9.240.552.917.

“Total yang telah dibekukan dan disita dari website judi online H5 GF777 sejumlah Rp47.45.492.998,” ungkap Himawan.

Website perjudian online kedua yang diungkap yakni RGO Casino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.

Peran dari tersangka HJ alias RZ alias Zeus yakni sebagai manajer dari customer service website RGO Casino dan memberikan gaji kepada 4 tersangka lainnya, serta mengendalikan 17 website judi online lainnya, diantaranya RGO Poker, RGO Togel, RGO Bet, Toto Jitu, Lapan Togel, Jaya Togel, Alpha Togel, Indotogel, Jaya Bet.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan RGO Casino itu yakni 4 unit mobil dan 4 unit motor yang dititipkan di Polresta Barelang Polda Kepri, 10 unit laptop, 10 unit handphone, 8 buku rekening tabungan, 12 kartu ATM, dua unit token internet banking, satu paspor atas nama tersangka HNB, 2 paspor atas nama HJ alias RJ alias Zeus, uang tunai USD 30.000 atau sekitar Rp490 juta, uang tunai SGD 30.000 atau sekitar Rp359.900.000, uang tunai VND 260.000 atau sekitar Rp166.000.000, uang tunai MYR 40 Ribu atau sekitar Rp145.200.000, uang tunai 31.000 USD atau sekitar Rp506.478.000 (506 juta), uang tunai 32.500 Bath Thailand atau sekitar Rp15.322.000, dan uang tunai Rp100 juta.

“Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka website judi online RGO Casino, senilai Rp1.679.000.000,” terang Himawan.

Website perjudian online ketiga yang diungkap yakni Agen138 dengan 4 orang tersangka berinisial JO, JG, AHL dan KW, yang berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss di Semarang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Peran tersangka KW dalam kasus perjudian online Agen138 yakni sebagai manager customer service dan mengawasi 3 tersangka lain pegawai customer service yang bekerja sebagai operator deposit dan withdraw.

Barang bukti yang disita dari kasus Agen138 yakni 5 buku rekening, 7 kartu ATM, 5 unit PC, 5 unit modem, 1 unit token internet Banking, 9 unit handphone, 2 unit mobil dan uang tunai Rp 475 juta, uang tunai USD 25.000 atau sekitar Rp 408.375.000, uang tunai sebesar SGD 20.000 atau sekitar Rp 238.766.000.

“Melakukam pembekuan dan penyitaan sejumlah uang Rp 4.061.970.779, sehingga total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen138 sebesar Rp 5.184.058.779,” tuturnya.

“Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah menetapkan 1 orang DPO dengan inisial KK yang diduga pemilik dan pengendali dari website judi online Agen 138,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dalam pengungkapan kasus Agen 138 itu Dirtipidsiber Bareskrim Polri juga mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan sesuai  dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 November 2024 terkait dengan rekening yang digunakan untuk operasional website dengan nilai harta kekayaan sejumlah Rp 552.651.097,55.

Terhadap para tersangka dalam seluruh kasus perjudian online itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

KEYWORD :

Judi Online Bareskrim Polri Sita Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :