Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita dan suaminya, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan perpanjangan pencegahan terhadap keduanya sudah berlaku sejak 10 Januari 2025.
"Sudah diperpanjang per 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Januari 2025.
KPK sebelumnya telah memanggil Ita dan Alwin untuk diperiksa pada Jumat, 17 Januari 2025. Namun keduanya kompak mangkir atau tidak memenuhi panggilan KPK.
Adapun alasan ketidakhadiran Ita lantaran ada kegiatan lain yang sudah terjadwalkan. Sementara, Alwi beralasan sedang mempersiapkan Praperadilan.
Ita dan Alwi mengajukan Praeradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, permohonan Praperadilan Ita telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025. Hakim menilai pengusutan perkara Ita oleh KPK dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara, Alwi baru mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 6 Januari 2024. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana Praperadilan Alwi dijadwalkan digelar pada Senin, 20 Januari 2025.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Rinciannya kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Berdasarkan informasi, mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta. Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
KEYWORD :KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Korupsi Pemkot Semarang Alwin Basri