Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membantah membekingi oknum-oknum yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. KPK tidak akan menoleransi pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi.
"Jadi saya nyatakan tegas ya, di era kami ini, kami tidak akan mentolelir oknum-oknum yang terlibat korupsi," kata Setyo lada Selasa, 21 Januari 2025.
KPK akan segera menuntaskan kasus-kasus korupsi mangkrak, termasuk perkara yang masih berjalan di persidangan.
"Terkait kasus-kasus yang mangkrak juga akan segera di selesaikan." Ucapnya.
Selain itu, Setyo mengatakan akan meminta penyidik KPK untuk menindak lanjuti kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Jawa Timur.
"Iya, nanti saya akan minta penyidik, agar memperoses kasus oknum anggota DPRD Jatim tersebut." Tutupnya.
Adapun dugaan korupsi dimaksud terkait kegiatan wawasan kebangsaan (Wasbang) fiktif yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.
Sebagaimana diketahui beredar isu dan pemberitaan di media bahwa oknum anggota DPRD Jatim berinisial ZY kebal hukum karena di bekingi oknum KPK.
Dugaan korupsi ini sebelumnya telah dilaporkan ke KPK. Menurut informasi, pelapor diminta tidak ke mana-mana karena KPK akan mengambil barang bukti.
Namun, KPK disebut tidak kunjung datang untuk memgambil barang bukti tersebut. Padahal, permintaan keterangan terhadap pelapor hingga bukti sudah dikirim ke KPK
Oleh karena itu, muncul isu jika KPK membekingi oknum anggota DPRD Jatim tersebut. Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan.
Aktivis Kawan Aksi, Indra Ramadan yang kerap mendampingi pelapor mengatakan pihaknya sudah sekitar enam bulan menunggu langkah-langkah kongkrit dari KPK.
“Kami resah juga akhirnya setelah enam bulan dari kami selesai pasca penelaahan. Artinya di masa tindak lanjut ini kok tidak kunjung ada langkah kongkrit. Ya khawatir juga, Ya kami berpikir ada kemungkinan hal-hal tidak enak seperti kemungkinan adanya intervensi,” kata dia kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.
Menurutnya, sejauh ini sejumlah barang bukti sudah dikirimkan. Indra dan pelapor tengah menunggu pihak berwenang melakukan pengambilan alat bukti. Padahal pengambilan bukti itu bisa menjadi bukti kongkrit dari KPK.
Dia mengatakan komunikasi antara pihaknya hanya terbatas pada Tim Penelaah KPK. Berdasarkan komunikasi dengan Tim Penelaah, kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai PP nomor 43 tahun 2018 dan sudah diteruskan ke pimpinan. Bahkan sudah ditindaklanjuti di tingkat pimpinan.
“Makanya ini kami menunggu bagaimana tindak lanjutnya,” kata Indra.
Sementara pelapor kasus dugaan korupsi Wasbang, Abdul Hadi, mengatakan bahwa alat bukti yang dimiliki berupa handphone.
Disebutkan bahwa di dalamnya ada bukti chat terlapor. Isinya mulai dari pengondisian hingga arahan. Seperti mengambil, diserahkan, dan ke mana.
“Saya kira dengan chatingan yang sudah kami sampaikan ke KPK itu sudah jelas mengarah ke sana,” tuturnya.
Oleh karena itu, Hadi mengatakan bahwa pihaknya berharap segera ada tindak lanjut. Dia meminta untuk segera melakukan pemeriksaan.
“Karena kalau berlarut-larut, kami khawatir, satu, alat barang buktinya itu rusak,” ujarnya.
Selain itu juga ada kekhawatiran adanya intimidasi kepada Ketua Pokmas dan Bendahara Pokmas dari pihak yang tak bertanggung jawab.
“Jadi harapan kami sebagai pelapor bagaimana pihak KPK ini bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang telah diundangkan di Indonesia”, ucapnya.
KEYWORD :KPK Setyo Budiyanto DPRD Jawa Timur Korupsi