Rabu, 22/01/2025 10:28 WIB

Kuasa Hukum Ted Sioeng Sebut Saksi Jaksa Tak Bisa Buktikan Unsur Dakwaan

Pengacara optimis Ted Sioeng bakal dinyalakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suasana sidang Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis menilai, keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, tidak ada yang dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan.

Karena itu, Julianto makin optimistis Ted Sioeng bakal dinyalakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Banyak saksi yang diajukan jaksa sejauh ini tidak dapat membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan," ujar Julianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin, 20 Januari 2025.

Julianto mengatakan laporan terhadap terdakwa Ted Sioeng hanya berdasarkan bukti form permohonan kredit. Terlebih, terdakwa tidak mengakui atau membantah kebenaran form tersebut.

"Terdawa tidak bersalah karena kalaupun hubungan hukum antara Bank dengan terdakwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan saksi, seharusnya masalah keperdataan tidak bisa dibawa ke ranah pidana," ucap dia.

Julianto sangat takjub dengan tekad pria berusia 80 tahun itu yang tetap datang ke persidangan, memakai kursi roda, dengan kondisi fisik sangat memprihatinkan.

"Terdakwa tetap mengikuti persidangan dengan serius untuk membuktikan apa yang didakwakan adalah tidak benar," Julianto.

Sebelum memulai sidang, majelis menanyakan kondisi kesehatan Ted Sioeng, mengingat usianya sudah 80 tahun. Ted Sioeng pun memaparkan bahwa  kondisi jantungnya sedang tidak baik-baik saja. 

Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim agar menempatkan dirinya di rumah sakit dengan menghadirkan dokter jantung  untuk terus memeriksa kondisinya. 

"Kondisi terdakwa kurang enak jantungnya. Terdakwa ingin di rumah sakit utk medial check up. Kami minta ditempatkan di rumah sakit di pantau terus," tambah pengacara Ted Sioeng

Ketua Majelis Hakim pun mempersilakan pengacara untuk melengkapi permohonannya serta menyertakan surat  rumah sakit yang dirujuk. 

"Nanti apa yang disampaikan diusulkan ya. Nanti surat pemohon saudara dilampirkan surat dari rumah sakit mana," kata Ketua Majelis Hakim. 

Ted Sioeng didakwa JPU dengan Pasal 378, Jo Pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Dalam eksepsi yang dibacakan Ted Sioeng di PN Jaksel beberapa waktu lalu, Ted mengurai, pinjaman tersebut bermula dari pertemanannya dengan owner dan saham pengendali di Mayapada, Dato Sri Tahir. 

Ted mengaku sudah kenal dan menjalin persahabatan dengan Dato Sri Tahir selama lebih dari 40 tahun. Sebagai sahabat, Ted tidak pernah hitung-hitungan dengan Dato Sri Tahir dan menurut Ted, begitu juga sebaliknya.

Ted Sioeng merasa Tahir juga menganggap dirinya teman bisnis yang baik. Atas dasar hubungan pertemanan inilah, Dato Sri Tahir meminta Ted Sioeng untuk membeli apartemen miliknya yang ada di Singapura pada tahun 2014.

Saat itu, Ted mengaku tidak memiliki uang. Kemudian Dato Sri Tahir menawarkan untuk mengambil personal loan di Bank Mayapada sebesar Rp 70 miliar.

"Prosesnya begitu gampang, juga pinjaman diberikan tanpa ada jaminan. Jauh dari birokrasi dalam proses peminjaman di Bank yang berbelit-belit. Saya maklum saja karena Dato Tahir adalah pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Bank Mayapada Internasional," ujar Ted Sioeng.

Pinjaman tersebut kemudian masuk ke rekening Ted di Bank Mayapada. Saat itu, Ted mengaku diminta menandatangani beberapa cek kosong sebagai pembayaran atas pembelian apartemen milik Dato Tahir di Singapura.

"Saya sendiri tidak pernah mengambil atau mentransfer uang dari nomor rekening saya tersebut. Saya hanya tau saya akan mendapatkan apartemen Grange Infinite #32-01, Singapore, yang saya beli dari saudara Dato Tahir,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, karena apartemen yang dibeli dari Dato Sri Tahir belum juga balik nama atas nama Ted meskipun telah dibayar lunas, maka tahun 2017 Ted menemui Tahir untuk menyampaikan keberatan mengenai beban bunga pinjaman yang terus dibayar dan soal kepemilikan apartemen yang belum balik nama.

“Saya usulkan agar Saudara Dato Tahir mengambil kembali apartemen tersebut dan saudara Dato Tahir menyetujui permintaan saya itu. Setelah apartemen diambil kembali oleh Saudara Dato Tahir mestinya plafon pinjaman saya di Bank Mayapada sebesar Rp 70 miliar itu dihapuskan, namun Bank Mayapada tetap mencatatkan pinjaman tersebut sebagai kewajiban saya di Bank," sambungnya.

Selain itu, ia mengaku tidak pernah menerima salinan perjanjian pinjaman yang ditandatangani pada 15 September 2014 dalam rangka membeli apartemen Dato Sri Tahir di Singapura.

Karena itu, Ted mengaku tidak mengetahui apa isi dari perjanjian yang disiapkan oleh staf Bank Mayapada.

“Setelah menerima surat laporan polisi, saya baru tahu jika staf Bank Mayapada telah merekayasa perjanjian kredit tersebut dengan tujuan keperluan membangun villa 135 unit di Taman Bunga. Hal yang jauh dari kenyataan yang sebenarnya,” katanya.

Masih dalam eksepsinya, Ted membantah telah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri dengan mencatut nama orang dengan menipu bersama kebohongan untuk menghapus utang tertanggal 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman fasilitas kredit sebesar Rp 70 miliar di Bank Mayapada.

"Apa yang tertulis dalam surat dakwaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila," tandasnya. 

Atas eksepsi Ted Sioeng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, eksepsi tersebut dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, melampaui ruang lingkup eksepsi dan sudah masuk materi perkara.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) juga menolak seluruh nota keberatan Ted Sioeng sehingga sidang tetap dilanjutkan. 

"Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak," kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo di ruang sidang 5 PN Jaksel, Senin (13/1).

KEYWORD :

Ted Sioeng Bank Mayapada PN Jakarta Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :