Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menolak wacana penggunaan asuransi swasta untuk menutup selisih biaya pengobatan yang tidak bisa ditanggung BPJS. Pemerintah harusnya berupaya secara optimal memperbaiki kinerja BPJS sehingga mampu menanggung mayoritas biaya pengobatan masyarakat yang sakit.
“Negara memiliki kewajiban mutlak menjamin hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan berkualitas melalui program jaminan kesehatan nasional, tanpa memungut biaya tambahan yang memberatkan masyarakat. Kami menolak jika kewajiban tersebut dibebankan kepada pihak swasta ,” ujar Nihayatul Wafiroh, Selasa (21/1).
Ninik sapaan akrab Nihayatul Wafiroh mengatakan, wacana mendorong masyarakat untuk menggunakan asuransi swasta sebagai pelengkap BPJS justru bertentangan dengan prinsip dasar jaminan sosial yang universal. Menurutnya dorongan penggunaan asuransi swasta untuk menutupi selisih kekurangan BPJS hanya akan menambah beban masyarakat.
"BPJS Kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dijamin sepenuhnya oleh negara, tanpa harus bergantung pada sektor swasta yang mengutamakan keuntungan. Solusi berupa asuransi swasta hanya akan menambah beban masyarakat, terutama yang berada di kelas menengah ke bawah," ujarnya.
Ninik menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/ 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara. Menurutnya dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Kesehatan, ditegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau merupakan hak setiap warga negara.
“Kalau kemudian mereka diarahkan untuk menggunakan asuransi swasta bisa dipersepsikan jika negara lepas tangan,” katanya.
Ketidakmampuan BPJS Kesehatan dalam meng-cover seluruh penyakit, lanjut Ninik harus segera dievaluasi dan diperbaiki. Pemerintah, kata Ninik, harus memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
Cegah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Praktik Kecurangan
“Masalah-masalah yang muncul baik terkait mekanisme penagihan yang kurang efektif, masih adanya keluhan antrean dan penolakan pasien hingga tidak imbangnya iuran dan klaim harus diurai secara serius. Bukan kemudian memunculkan wacana untuk menggunakan asuransi swasta bagi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Penggunaan asuransi swasta, kata Ninik, berpotensi menciptakan ketidakadilan sosial karena masyarakat harus membayar lebih untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang seharusnya dijamin oleh negara.
"Ini bertentangan dengan prinsip bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia, yang seharusnya tidak dipandang sebagai barang dagangan," pungkasnya.
KEYWORD :Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh DPR Tolak Asuransi Swasta Tambal BPJS BPJS Kesehatan Negara Waji