Rabu, 22/01/2025 16:42 WIB

RDP dengan Komisi II, Tito Usul Pelantikan Kepala Daerah di IKN

Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Puspen Kemendagri)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Dalam rapat tersebut, Tito mengusulkan Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi lokasi  pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 lalu.

"Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April," usul Tito.

Mantan Kapolri ini mengatakan, opsi satu apabila dilakukan tidak akan menggangu jalannya pemerintahan daerah meskipun jarak waktunya tidak sebentar. Alasannya saat ini pemerintahan daerah dipimpin oleh penjabat (Pj). 

"Jadi jaraknya dari 6 Februari ke April, (adalah) Maret, April. Hampir dua bulan lebih waktunya. Sementara argo APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), mutasi, jalan terus," jelas Tito.

Sementara opsi kedua, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terpilih 2024 dilantik presiden secara terpisah. 

Skemanya, lanjut Tito, gubernur-wakil gubernur terpilih dilantik pada 17 April 2025. Sementara, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota pada 21 April 2025.

"Tapi sekali lagi, persoalan dampak negatifnya adalah biaya, biaya menjadi dobel, melantiknya dua kali," katanya.

Terakhir opsi ketiga. Kata Tito, presiden hanya melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih di Istana Negara Jakarta. Sedangkan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sambungnya, dilantik oleh gubernur terpilih.

"Tapi waktunya, 17 April (untuk pelantikan gubernur), 21 April (untuk pelantikan bupati/walikota)," tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Mendagri RDP Tito Karnavian pelantikan kepala daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :