Pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. (Foto: Dok. Kompas)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh menegaskan pagar laut di pesisir Tangerang yang belakangan menjadi polemik melanggar hak asasi manusia (HAM) karena merampas kedaulatan rakyat.
Bukan tanpa alasan, menurut dia, ada prinsip-prinsip yang dilanggar karena keberadaan pagar laut tersebut.
"Pagar laut dapat melanggar HAM jika pembangunannya mengabaikan hak-hak masyarakat, merusak lingkungan, dan membatasi akses terhadap sumber daya laut,” kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (22/1).
“Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pembangunan pagar laut dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan keberlanjutan lingkungan,” imbuhnya.
Ditambahkan, keberadaan pagar laut tidak hanya berpotensi banyak melanggar aturan, tetapi sudah terindikasi melanggar hak asasi manusia bagi masyarakat sekitar dengan pembatasan akses tersebut dan mendegredasi lingkungan.
Menurut dia, hal tersebut akan berbeda apabila pagar laut dibangun untuk konservasi dan tentu partsipasi publik dilibatkan sebelum pembangunan pagar laut.
"Atas akses dan pemanfaatan sumber daya, Pagar laut yang dibangun oleh pihak swasta atau individu dapat membatasi akses masyarakat umum terhadap sumber daya laut, yang merupakan milik bersama,” ujar politikus PAN ini.
Lebih lanjut Legislator dapil Kalsel ini pun menegaskan demi menuntaskan hal tersebut, Komisi XIII DPR akan memanggil Menteri mitra kami untuk menjelaskan potensi pelanggaran hak asasi manusia.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi XIII PAN Pengeran Khairul Saleh pagar laut Tangerang HAM