Bareskrim Tetapkan 15 Tersangka Kasus Net89. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DittipidEksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan saat ini pihaknya melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 52,5 miliar.“Kita sita berupa uang tunai sekitar 52,5 miliar yang saat ini sudah kita pindahkan ke rekening Escrow Bareskrim,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/1/2025).
Helfi menyampaikan bahwa kasus terkait Net89 itu sebelumnya sudah pernah sampai dalam tahap pelimpahan berkas perkara tahap 2 untuk disidangkan. Namun terkendala adanya gugatan praperadilan dari para tersangka terkait penetapan status tersangka itu.
“Permohonannya dikabulkan sehingga digunakan untuk mengajukan gugatan, putusan sela, dan memerintahkan supaya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikembalikan kepada para penyidik dan barang bukti juga dikembalikan kepada para penyidik,” tuturnya.
Oleh karenanya, penyidik kemudian melakukan rekonstruksi ulang perkara ini tahap penyidikan dari awal dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari korban sebanyak 5 ribu orang. “Kemudian kita mendapatkan saksi lagi sehingga sampai dengan korban 7 ribu orang dalam perkara yang direkonstruksi ulang tersebut,” sebutnya.
Selain pemeriksaan terhadap para saksi, Helfi melanjutkan, oenyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen bukti transaksi maupun bukti-bukti lain, pemeriksaan terhadap ahli, baik dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), ahli pidana, serta mencocokkan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti itu memiliki nilai sebagai alat bukti.
Helfi mengungkapkan aset yang disita dalam kasus Net89 itu total Rp 1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak.
“Untuk total mobil yang kita sita saat ini ada 11 unit senilai kurang lebih 15 miliar dan 26 aset properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung total nilainya sekitar 1,5 triliun,” paparnya.
15 tersangka dalam kasus tersebut yakni terdiri dari 1 korporasi PT SMI, dan 14 orang berinisial AA (Andreas Andreyanto) selaku Komisaris PT SMI, inisial DI, FI, AA, LSH, ESI, YW, RS, AR, MA, DS, MA, TL (istri Komisaris AA), dan IR. Adapun 3 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial AA selaku Komisaris PT SMI, inisial TL istri dari tersangka AA, dan inisial LSH selaku Direktur Utama PT SMI.
“Sementara yang 3 orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Terhadap para tersangka NET89 itu dijerat dengan Pasal 105 dan atau pasal 106 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
KEYWORD :15 Tersangka Kasus Net89 Sita Uang