Rabu, 22/01/2025 18:42 WIB

Kejagung Sita 2 Mobil dari Tersangka Korupsi Impor Gula

Penyitaan kedua mobil itu dilakukan penyidik dari rumah tersangka HAT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua mobil milik Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Penyitaan kedua mobil itu dilakukan penyidik dari rumah tersangka HAT yang ada di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Januari 2025 kemarin.

"Benar penyidik melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil tersangka HAT dari rumahnya di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.

Dua mobil yang disita bermerek Mercedes-Benz C300 dengan pelat nomor B 1019 OQ dan Chery Omoda 4 dengan pelat nomor B 1749 SNR.

Saat ini, dikatakan Harli, kedua mobil hang disita itu telah dibawa ke Gedung Kejagung, Jakarta, untuk dilakukan penyitaan dalam kasus impor gula.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menangkap tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Selasa, 21 Januari 2025 kemarin.

Penangkapan dilakukan setelah HAT mangkir dari panggilan penyidik, pada Senin, 20 Januari 2025. Dia ditangkap saat hendak melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang.

"Mengapa dilakukan penangkapan, karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," kata Harli Siregar.

Penyidik Kejaksaan langsung membawa HAT untuk diperiksa. Selanjutnya, tersangka HAT akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag

KEYWORD :

Korupsi Impor Gula Kejaksaan Agung Tom Lembong Tersangka Korupsi PT DSI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :