Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pasca putusan berkekuatan hukum tetap.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
DPR Awasi Pembongkaran Pagar Laut Tangerang
"Pertanyaan berikutnya, (kepala daerah) yang bersengketa bagaimana? Ya, (pelantikannya) kita tunggu hasil putusan MK," kata dia.
Bukan tanpa alasan, menurut Rifqi, amar putusan yang dikeluarkan MK terhadap perkara PHP bisa berbeda-beda. Misalnya, ada perkara yang mungkin saja akan diputus ditolak berdasarkan putusan dismissal proses di MK.
Pagar Laut Tangerang Merampas Kedaulatan Rakyat
"Yang itu nanti mungkin akan jauh lebih dulu putusannya. Kami prediksi sekitar pertengahan Februari, dan kalau di-exercise silakan ditanya ke Pak Mendagri secara teknis mungkin mereka (kepala daerah tersebut) akan bisa dilantik di pertengahan Maret tahun 2025, paling cepat," terangnya.
Selain itu, lanjut dia, calon kepala daerah yang menghadapi sengketa PHP di MK bisa juga perkaranya diproses lebih lanjut sehingga harus menunggu hingga amar putusan MK keluar untuk bisa dilantik.
"Bagi mereka yang diteruskan prosesnya oleh MK, tentu kita akan mengikuti seluruh amar putusan MK. Apakah ditolak? Kalau ditolak, prosesnya kira-kira satu bulan setelah itu bisa dilantik," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bisa saja juga MK mengeluarkan putusan yang mengamanatkan agar dilakukan pemungutan suara ulang.
"Kalau kemudian ada yang pemungutan suara ulang, kita laksanakan dulu, penghitungan ulang laksanakan dulu, atau putusan-putusan yang lain, yang tentu tidak mungkin seluruh kepala daerah (bersengketa) yang diputus oleh MK itu bisa dilantik berbarengan," ucapnya.
Adapun bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa PHP di MK, dia menyebut akan dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025 di Jakarta.
Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
"Kami telah melakukan analisis hukum yang mendalam, dan tadi rapat dilakukan dengan terbuka, transparan, publik bisa melihat bahwa secara yuridis kami tidak ragu sama sekali untuk mengusulkan tanggal 6 (Februari) ini untuk dilakukan pelantikan serentak," tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi II pelantikan kepala daerah putusan MK Rifqinizamy Karsayuda