Rabu, 22/01/2025 20:07 WIB

Dipertanyakan, Pejabat ATR/BPN yang Keluarkan SHGB di Pesisir Pantai Tangerang

Seharusnya menurut saya itu tidak lama, siapa saja orang internal ATR/BPN yang berperan melakukan pelanggaran hukum itu.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait adanya pemagaran laut di pesisir pantai Tangerang, Banten, merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan, pemberian SHGB tersebut berada di ruang abu-abu regulasi dan seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Seharusnya menurut saya itu tidak lama, siapa saja orang internal ATR/BPN yang berperan melakukan pelanggaran hukum itu," kata Deddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut dia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan dalam hal itu karena lembaga tersebut yang mengeluarkan SHGB.

Namun, dia mengatakan bahwa saat ini Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah menyatakan adanya SHGB di laut tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.

"Itu kemudian menjadi pintu masuk bagi menteri yang baru untuk membereskan institusinya. Jangan sampai terjadi lagi," kata dia.

"Ada beberapa tempat, ada 17 kalau enggak salah. Jadi harapan kita ya itu segera dituntaskan secara hukum yang bertanggung jawab harus menghadapi pengadilan," imbuh Politikus PDIP ini.

Oleh karena itu, Deddy menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan mengundang Menteri ATR/BPN untuk menghadiri rapat yang membahas permasalahan tersebut pada Kamis (23/1).

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan milik perusahaan hingga perorangan.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II PDIP Deddy Sitorus SHGB Pantai Tangerang Kementerian ATR/BPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :